Jumat, 07 Maret 2014

kepuasan berakhir kesedihan....selesai terjun ke lapangan...tak disangka ketua poskestren mti canduang rupanya juga terjun ke jalan,.....duuuuh sakitnya...badan shalahuddin jadi lecet nich,,gara gara gak liatin jalan lg pakai motor.....smoga cepat sembuh ya shalahuddin...amiiiin.

Selasa, 04 Maret 2014

Bakti Sosial POSKESTREN MTI CANDUANG,Rabu,05 MAret 2014

Alhamdulillah kegiatan bakti sosial masyarakat dalam pembagian masker cuma-cuma alias gratis ke seluruh SD yang ada di kecamatan CAnduang Koto Laweh telah selesai dilaksanakan.   Kesanpun terasa oleh masing-masing kader yang langsung terjun ke lokasi, ada perasaan senang, ada juga yang mendapatkan rasa haru.....

Minggu, 02 Maret 2014

FOTO-FOTO KEGIATAN POSKESTREN MTI CANDUANG

Add caption











DASAR HUKUM PENDIRIAN POSKESTREN MTI CANDUANG



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN
POS KESEHATAN PESANTREN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa dalam rangka percepatan pencapaian visi masyarakat sehat, mandiri dan berkeadilan, dilakukan berbagai upaya termasuk meningkatkan peranan pondok pesantren dalam menggerakkan masyarakat untuk menumbuhkembangkan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
b.bahwa pondok pesantren yang merupakan wadah lembaga pendidikan agama Islam berbasis masyarakat dan sangat potensial untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia memerlukan dukungan program kesehatan;
c.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren;

Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
6.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
7.Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1067/Menkes/SKB/VIII/2002, Nomor 385 Tahun 2002, dan Nomor 37 Tahun 2002 tentang Peningkatan Kesehatan Pondok Pesantren dan Institusi Keagamaan Lainnya;
8.Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, Nomor 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230A/2003, dan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah;
9.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
10.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 021/Menkes/SK/I/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014;
11.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN POS KESEHATAN PESANTREN.

Pasal 1
Pengaturan Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren bertujuan untuk memberikan acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan Pos Kesehatan Pesantren.
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/SK/XI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN