PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN
POS KESEHATAN PESANTREN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN
POS KESEHATAN PESANTREN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa dalam rangka
percepatan pencapaian visi masyarakat sehat, mandiri dan berkeadilan, dilakukan
berbagai upaya termasuk meningkatkan peranan pondok pesantren dalam
menggerakkan masyarakat untuk menumbuhkembangkan upaya kesehatan bersumber daya
masyarakat;
b.bahwa pondok pesantren yang
merupakan wadah lembaga pendidikan agama Islam berbasis masyarakat dan sangat
potensial untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia memerlukan dukungan
program kesehatan;
c.berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan
Pesantren;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
6.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional;
7.Keputusan Bersama Menteri
Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
1067/Menkes/SKB/VIII/2002, Nomor 385 Tahun 2002, dan Nomor 37 Tahun 2002
tentang Peningkatan Kesehatan Pondok Pesantren dan Institusi Keagamaan Lainnya;
8.Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
1/U/SKB/2003, Nomor 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230A/2003, dan Nomor 26
Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah;
9.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
10.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
021/Menkes/SK/I/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun
2010-2014;
11.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan
Siaga Aktif;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI
KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN POS KESEHATAN
PESANTREN.
Pasal 1
Pengaturan Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos
Kesehatan Pesantren bertujuan untuk memberikan acuan bagi semua pemangku
kepentingan dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan Pos Kesehatan Pesantren.
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan
Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/SK/XI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Pada tanggal 28 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar